Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, suku, agama, dan keanekaragaman budayanya, namun tetap bisa saling berpadu dan menyatu kedalam satu kesatuan. Dengan semboyan bhineka tungal ika, mampu menyatukan perbedaan tersebut menjadi sebuah kekuatan yang luar biasa. Lebih rinci ke guru yang merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia, semoga dengan bergeliatnya organisasi-organisasi profesi guru yang sudah dilegakan oleh pemerintah, mampu memperkuat dan meningkatkan profesionalisme guru.
Profesi guru
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Mengacu pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 ayat (1) bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Selanjutnya dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pada Desember 2005, profesionalisme guru dan sertifikasi menjadi istilah yang sangat populer dan menjadi topik pembicaraan pada setiap pertemuan, baik di kalangan akademisi, guru maupun masyarakat. Melalui sertifikasi berarti dilakukan upaya standarisasi terhadap mutu pendidik, diharapkan dengan adanya sertifikasi, profesionalisme guru meningkat.
Saat ini jika menghendaki guru untuk diterima dan diakui sebagai profesi, maka para guru sendiri harus memahami apa sebenarnya makna dan bagaimana tanggung jawab profesional itu. Adapun bahasan tentang sejumlah keistimewaan, misalnya gaji, tunjangan dan penghargaan, tidak begitu ditonjolkan, karena melihat asal katanya dorongan sejati seorang profesional sebenarnya bukan penghasilan atau penghargaan melainkan kecintaan (to profess). Akan halnya gaji dan penghargaan atas suatu layanan profesional, harus disikapi sebagai konsekuensi dari layanan profesional yang penuh pengabdian dan kecintaan.
Guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan untuk menjadi guru sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu, guru dapat memperoleh sertifikat pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Untuk itu, sebenarnya syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Guru professional merupakan guru yang dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari mampu dikelola dengan baik. Profesionalisme yang dimaksud oleh mereka adalah satu proses yang bergerak dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang. Dalam hal ini seorang yang bekerja secara profesional jika orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation), sehingga seorang guru dapat dikatakan professional jika memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi.
Secara umum upaya peningkatan kualitas profesionalisme guru sangat terkait dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Karena guru merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Paradigma sistem pendidikan nasional harus mencakup berbagai faktor diantaranya input, proses dan output pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan lebih ditekankan pada upaya membangkitkan peserta didik untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan bangsa. Sehingga peran guru dalam menciptakan pembelajaran yang menggairahkan, dan menyenangkan menuntut guru lebih kreatif dan professional. Hal ini penting, karena dalam setiap pembelajaran, memiliki peranan yang sangat sentral, baik sebagai perencana, pelaksana, maupun evaluator dalam pembelajaran.
Guru Sebagai Agen Perubahan
Tuntutan keprofesionalan suatu pekerjaan pada dasarnya membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang yang memangku jabatan tersebut. Adapun beberapa hal yang harus dipersiapkan agar menjadi guru professional antara lain :1) menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; 2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; 3) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai; 4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; dan 5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Peran sentral guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan sangat urgent untuk dilakukan. Hampir semua usaha reformasi dibidang pendidikan seperti penerapan kurikulum dan penerapan metode pengajaran baru pada akhirnya tergantung kepada guru. Tanpa mereka usaha untuk mendorong siswa untuk mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal. Karena itu permasalahan kurikulum, tenaga kependidikan, metode pengajaran yang efektif dan menyenangkan serta manajemennya menjadi sangat penting dalam proses pendidikan di sekolah. Terlebih dengan adanya tuntutan profesionalisme terhadap guru dalam lembaga pendidikan yang bernama sekolah.
Guru memiliki peran yang strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumberdaya pendidikan lain yang memadai seringkali kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Penyiapan guru yang professional dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dalam pendidikan memang sangat diperlukan. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas guru. Berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas guru, seorang guru akan meningkat kualitasnya jika mereka mempunyai motivasi kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga nantinya akan menjadikan guru tersebut mempunyai kinerja yang lebih baik.
Kinerja dan Profesionalisme Guru
Kinerja guru adalah prestasi yang diperlihatkan dalam bentuk perilaku. Kinerja sangat erat berkaitan dengan masalah produktifitas karena merupakan indikator dalam menentukan bagaimana untuk menentukan produktifitas yang tinggi dalam suatu organisasi. Dalam hal ini kinerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Selain itu, kinerja juga dapat diartikan sebagai suatu hasil dan usaha seseorang yang dicapai dengan adanya kemampuan dan perbuatan dalam situasi tertentu.
Guru yang mempunyai kinerja baik adalah guru yang professional dan memiliki pengetahuan dan kemampuan profesi. Guru yang memiliki kinerja yang tinggi merupakan guru yang produktif. Adapun ciri-ciri guru produktif adalah : (1) memiliki kecerdasan berfikir dan dapat mempelajari kondisi sekitar dengan cepat; (2) memiliki kompetensi secara professional; (3) memiliki daya kreatifitas dan inovatif yang tinggi; (4) memahami dan menguasai pekerjaan; (5) belajar dan cerdik menggunakan logika dan mengkoorganisir pekerjaan dengen efisien; (6) selalu berusaha melakukan perbaikan; (7) dianggap bernilai oleh pengawas; (8) memiliki prestasi yang baik; dan (9) selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan diri.
Kinerja guru merupakan prestasi kerja guru sebagai hasil dorongan atau motivasi yang diperlihatkan dalam bentuk perilaku. Kinerja guru adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya yang meliputi menyusun program pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan evaluasi dan analisis evaluasi. Kinerja guru akan optimal jika dibarengi dengan niat yang bersih dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan pada dirinya dan selalu berupaya meningkatkan profesionalitasnya dan tidak menjadikan aspek kesejahteraan sebagai aspek yang utama.
Motivasi merupakan pemberian daya pengerak yang menciptakan kegairahan kerja seseorang, agar mereka mau bekerja sama, bekerja efektif dan terintegrasi dengan segala daya dan upayanya untuk mencapai kepuasan. Dalam hal ini, motivasi adalah keadaan dalam pribadi seseorang yang mendorong individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu guna mencapai suatu tujuan. Sehingga dengan motivasi menjadikan daya dorong yang mengakibatkan seseorang anggota mau rela untuk mengarahkan kemampuan dalam bentuk keahlian, tenaga dan waktunya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya untuk menunaikan kewajiban.
Guru yang termotivasi, ia akan berusaha berbuat sekuat tenaga untuk mewujudkan apa yang diinginkannya, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dan kepuasan kerja dapat dirasakan. Sehingga motivasi merupakan salah satu faktor yang turut menentukan keefektifan kerja, termasuk guru baik motivasi yang bersifat instrinsik maupun ekstrinsik, seperti penghargaan, peningkatan kesejahteraan guru dapat berupa pujian, penghargaan, kenaikan pangkat, pemberian insentif atau tunjangan maupun bentuk bentuk lainnya sehingga guru dalam bekerja akan merasa lebih bersemangat.
Para guru akan bekerja dengan sungguh-sungguh apabila memiliki motivasi kerja yang tinggi. Motivasi yang positif akan menumbuhkan semangat guru dalam melaksanakan tugas tugasnya. Salah satu upaya pemerintah dalam menumbuhkan motivasi kerja guru adalah dengan dilaksanakannya program sertifikasi guru yang sesuai dengan Undang – Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan undang-undang diatas adanya tuntutan guru yang mengutamakan keprofesionalitas, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Urgensi Organisasi Profesi dalam penningkatan kompetensi guru
Seiring dengan tuntutan profesionalisme guru, maka diperlukan program-program peningkatan kompetensi guru. Banyaknya jumlah guru yang ada di Indonesia, serta luasnya wilayah Indonesia, menjadikan tidak semua guru dapat terfasilitasi oleh pemerintah dalam berbagai kegiatan atau program pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Jika ada program pelatihan, hanya beberapa guru yang bisa mengikutinya.
Peran organisasi profesi guru dalam rangka peningatan kompetensi guru sangatlah tepat. Sehingga organsiasi profesi mampu berperan aktif dalam melaksanakan berbagai bentuk pelatihan-pelatihan guna peningkatan kompetensi guru. Adapun organisasi profesi guru yang telah diakui keberadaannya di Indonesia yaitu Persatuan guru Indonesia (PGRI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu). Sehingga tidak benar kalau hanya satu organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Merujuk pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diterbitkan 15 Desember 2005, dalam UU tersebut Bab I Pasal I, disebutkan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” edangkan di Pasal 41, berbunyi, 1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. 2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi 4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Organisasi-organisasi profesi yang telah diakui oleh pemerintah tersebut memiliki posisi dan peran yang sama dalam rangka berkegiatan, begerak meningkatkan kompetensi guru. Sampai saat ini masih ada pernyataan, bahwa hanya organisasi tertentu yang diakui oleh pemerintah, itu adalah pernyataan yang perlu diluruskan. Sehingga guru tidak perlu ditakut takuti untuk mengikuti berbagai bentuk kegiatan dan terlibat aktif dalam organsasi profesi guru yang telah resmi diakui oleh pemerintah tersebut. Justru seharusnya pemerintah berterima kasih kepada berbagai organisasi profesi, karena telah membantu pemerintah dalam rangka peningkatan kompetensi guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Ikatan Gru Indonesia (IGI) saat ini dengan 86 kanal pelatihan mulai dari SAGUSANOV (Satu Guru Satu Inovasi), SAGUSOF 365, SAGUSATEFA, SADAR IGI, SAGUSABLOG, SAGUSAFIS dan sebagainya. Berbagai bentuk knal peltihan terebut dipersembahkan oleh IGI untuk meningkakan kmpetensi guru. Harapannya dengan berbagai bentuk pelatihan tersebut, kekurangan guru terkait dengan materi materi/kompetens yang belum dikuasai dapat dipenuhi. Guru dapat belajar banyak hal, banyak materi tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. Hal itilah yang harus diperhaikan oleh pemerintah.
Melihat urgensi organisasi profesi guru dalam rangka peningkatan kompetensi guru yang berdampak peningkatan mutu pendidikan, seharusnya guru memahami, sehingga tidak ada anggapan bahwa hanya orprof tertentu yang diakui oleh pemerintah. Semua orprof yang telah diakui memiliki kesempatan yang sama dalam bergerak dan berkegiatan. Guru-guru pun diperlu akut atau ditakut takuti oleh berbagai kelompokdalam berkegiatan.
Mari kita para guru bersatu dalam meningkatkan mutu pendidikan.