TRANSFORMASI POLA PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH DI ERA PANDEMI COVID 19 BERBASIS DIGITAL
Oleh:
Dr. Dyah Sulistyowati, MPd.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar
A. LATAR BELAKANG (AWAL)
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomer 21 Tahun 2010 Tugas Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan pelatihan kepada semua guru binaan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan tujuan agar setiap guru binaan menjadi guru yang profesional dan kompeten dalam mengelola pembelajaran yang dilaksanakannya. Peran pengawas sekolah sangat strategis dan sangat menentukan kemajuan dan peningkatan mutu di sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Profesioanlitas Pengawas Sekolah dalam pembinaan dan pembimbingan pelatihan guru binaan yang dilakusanakan oleh pengawas sekolah sangat berpengaruh terhadap profesioanlitas guru-guru di sekolah binaanya.
Bulan Februari 2020 wabah Virus Corona Disease 2019 yang lebih dikenal dengan istilah Pandemi Covid 19 mulai masuk wilayah Indonesia, walaupun saat itu penularannya belum merata di semua daerah. Baru ada beberapa daerah yang terpapar penduduknya terkena virus corona ini. Namun perkembangan dari hari ke hari, minggu ke minggu, berganti bulan, virus corna yang dikenal dengan covid 19 ini cepat sekali menyebar di sekitar penduduk yang sudah terpapar, dan dalam waktu yang tidak lama hampir semua wilayah di Indonesia telah terpapar Pandemi Covid 19. Pada akhirnya pemerintah menggambil kebijakan untuk mengambil langkah dalam pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 ini secara nasional, dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang diketuai oleh Letnan Jendral Doni Monardo yang juga sebagai Ketua BNPB. Kemudian lahirlah beberapa regulasi/aturan yang menjadi arahan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menyikapi keadaan luar biasa yang sedang terjadi Pandemi Covid 19 ini, antara lain Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Verus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Tak lepas pada dunia pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
Kebijakan-kebijakan tersebut menuntut transformasi kinerja Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan ASN lainya dalam pelaksanaan tugas pokoknya sehari-hari. Kebijakan tersebut menuntut bentuk penyelesaian tugas sehari-hari melalui Work From Home (WFH) bagi ASN, sedangkan kebijakan untuk siswa adalah belajar dari rumah melalui daring/jarak jauh. Kondisi seperti itulah yang menginspirasi penulis sebagai Pengawas Sekolah Dasar untuk menuangkan ide gagasan untuk melakukan transformasi dalam pola pembinaan guru SD binaan, melaksanakannya, serta menulis dalam makalah ilmiah ini. Dalam kondisi yang luar biasa saat Pandemi Covid 19, bagaimana pembelajaran di SD secara mandiri jarak-jauh yang dirancang guru untuk dapat memungkinkan siswa dapat belajar dengan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa? Bagaimana peran
Kepala Sekolah SD dalam masa Pandemi Covid 19 dapat tetap mengendalikan dan memantau kegiatan belajar madiri siswa secara jarak-jauh dengan tetap memperhatikan kualitas skenario pembelajaran yang dirancang guru tetap dapat dipertanggungjawabkan? Bagaiman peran dan upaya Pengawas Sekolah dalam masa Pandemi Covid 19, untuk dapat mewujudkan pembinaan kepada Guru dan Kepala Sekolah Binaan agar dapat terselenggara pembelajaran jarak-jauh yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa dan tetap berkualitas dalam pencapaian kopetensi siswa yang tercantum dalam kurikulum? Lewat penulisan karya ilmiah ini, hal-hal tersebut di atas menginspirasi penulis, untuk melakukan perubahan pola kerja dalam pembinaan guru dan kepala sekolah. Dan apa yang menjadi konsep ide gagasan penulis ini telah diimplementasikan selama masa covid 19, dan pada makalah ilmiah ini semua pengalaman penulis dibahas dan dituangkan, untuk dapat menginspirasi pengawas sekolah lain untuk dapat melakukah hal yang sama dalam menghadapi masa covid 19 ini
B. TANTANGAN
Kondisi pandemi covid 19 merupakan tantangan berat bagi kehidupan manusia pada umumnya, karena adanya pembatasan-pembatasan dalam berkomunikasi secara langsung. Tak luput dalam penyelenggaraan pendidikan di berbagai negara di dunia ini. Inilah yang emnajdi tantangan berat pengawas sekolah yang memiliki tugas untuk mebina dan membimbing guru binaan dan melakukan penjaminan mutu di sekolah binaan agar kualitas pendidikan tetap terkendali dan terjaga mutunya. Yang biasanya dapat dilakukan dengan bertemu guru dan berkomunikasi langsung dengan guru dalam kunjungan kelas/sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok pengawas sekolah dalam membina dan membimbing guru, dengan terjadinya pandemi covid 19 ini menjadi terkendala. Namun Pengawas Sekolah wajib tetap dapat menjaga dan mengendalikan mutu sekolah binaan , walaupun terjadi pandemi covid 19, yang harus berlaku kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan Work From Home menjadikan siswa belajar jarak-jauh (PJJ). Untuk itu pengawas Sekolah wajin menemukan strategi yang tepat untuk dapat memfasilitasi guru menghadapi masa pendemi covid 19, 6agar dapat melaksanakan tuhas mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas.
Pengawas Sekolah perlu mengidentifikasi apa yang diperlukan guru menghadapi masa pandemi covid 19 agar dapat melaksanakan tugasanya tidak terkendala oleh situasi dan kondisi. Pengawas Sekolah sendiri perlu memilih strategi pembinaan dan pembimbingan yang tepat adan aman dilaksanakan pada masa pandemi covid 19, yaitu dengan melakukan pembinaan dan pembimbingan berbasis digital menjadi pilihan yang tepat untuk masa pandemi covid 19 ini.
Namun realita kompetensi dan keterampilan guru dalam bidang Teknologi Informasi (IT) masih sangat rendah dan belum terbiasa melakukan digitalisasi dalam pembelajaran maupun dalam menhadapi kehidupan sehari-hari. Inilah yang menjadi tantangan bagi Pengawas Sekolah, untuk mengubah kondisi kompetensi dan keterampilan guru di bidang IT rendah menjadi memadai yang mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas.
C. AKSI
Berdsarkan tantangan yang dihadapi Pengawas Sekolah dalam pembinaan dan pembimbingan guru binaan tersebut, digitalisasi dalam pembinaan dan pembimbingan guru binaan menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari lagi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dua kepentingan, yaitu :
- Untuk kepentingan Pengawas Sekolah membina komptensi dan keterampilan guru-guru binaan, agar pada masa pandemi covid 19 guru siap melakukan transformasi pembelajaran jarak jauh berkualitas yang berbasis digital perlu dibina dan dibimbing serta dilatih oleh Pengawas Sekolah selaku Pembinanya.
- Untuk kepentingan Guru binaan dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh yang berkualitas berbasis digital, guru wajin menguasai keterampilan dalam menggunakan IT dalam pembelajaran, agar pembelajaran jarak jauh yang dikelolanya tetap berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengkondisikan dan mewujudkan pengelolaan pembelajran jarak jauh yang berkualitas seperti tersebut di atas, guru binaan perlu dibimbing dan dibina oleh Pengawas Sekolah pembinanya bagaimana mengelola pembelajaran jarakjauh yang berkualitas. Untuk itu ada beberapa langkah yang ditempuh penulis sebagai pengawas pembina, antara lain :
- Meningkatkan Kompetensi dan Peran Guru SD dalam Masa Pandemi Covi 19
- Pendampingan kepad Guru dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Peran guru SD sangat penting sekali pada saat terjadinya pandemi covid 19 ini. Walaupun dengan kinerja work from home (WFH), siswanya belajar mandiri jarak- jauh di rumah, namun diharapakan guru dapat menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa-siswanya. Guru harus dapat merancang skenario pembelajaran jarak-jarak jauh yang memungkinkan siswa tetap happy dalam belajar dan dengan hasil belajar penuh makna. Walaupun guru tidak bertatap muka secara langsung dengan siswa, tapi diharapkan guru dapat menciptakan suasana belajar yang dapat menghadirkan sosok guru berinteraksi langsung dengan siswa walaupun tidak secara tatap muka. Skenario pembelajaran yang dituangkan guru dalam penyusunan RPP setiap hari, seperti sistematika RPP biasanya pada pembelajaran tatap muka, bedanya dalam kegiatan pembelajaran dibuat skenario belajar mandiri jarak-jauh di rumah siswa, dengan pendampingan orang tua siswa masing-masing. Sesuai penyederhanaan RPP dalam Merdeka Belajar RPP terdiri dari tiga komponen yaitu:
a. Tujuan Pembelajaran.
b. Kegiatan Pembelajaran
c. Penilaian
Agar Belajar jarak-jauh secara daring, dapat berkualitas mencapai kompetensi siswa, kegiatan pembelajarannya dapat dirancang skenarionya oleh guru dengan berbagai cara, antara lain”
a. PPT Video yang dirancang oleh guru sendiri.
Pembuatan PPT Video oleh guru ini sangat mungkin dilakukan oleh setiap guru, karena caranya mudah dan dapat menghadirkan pembelajaran yang seolah-olah siswa belajar mandiri bersama grurnya secara tatap muka walaupun hanya dengan suara guru tanpa sosok gesture langsung melalui kehadiran sosok guru. Hal ini sangat menarik bagi siswa, karena dengan PPT Video buatan guru ini, siswa dapat mendengarkan penjelasan dengan suara guru secara langsung seperti berhadapan dengan guruya di depan kelas. Siswa dapat mengikuti penjelasan guru tentang materi yang dijelaskan gurunya, siswa dapat melakukan aktivitas belajar sesuai yang diamanatkan gurunya dalam power poin yang telah diconvert dalam sebuah video pembelajaran. Cara pembutannya cukup mudah, sama dengan pembuatan materi ajar dalam power poin, yang telah dirancang sesuai langkah-langkah dalam skenario belajar mandiri, hanya bedanya masing- masing slide telah diisi suara, dengan proses recording oleh guru menggunakan menu Create a Video. PPT Video ini kemudian oleh guru dirim ke WA grup Orang tua/Kelas yang dijadikan mediator antara Guru dan Siswa serta orang tuanya. Di SD masih sangat terbatas dalam penggunaan aplikasi dengan teknologi informasi, karena pada umumnya belum dikuasai siswa. Yang memungkinkan untuk dimaksmalkan oleh guru adalah dengan menggunakan WA gurp orang tua/Kelas.
b. Menggunakan link youtube yang tersedia di google yang dipilih dan diunduh guru sesuai KD dan materi Tema tertentu.
Dalam pemilihan materi ajar di link youtube, yang perlu diperhatikan guru adalah, materi harus sesuai KD dan materi yang telah ditentukan guru, sehingga mendukung ketercapaian kompetensi siswa.
Link yotube yang harus dipelajari siswa harus dicantumkan pada power poin ataupun pada WA Grup orang tua/Kelas yang digunakan guru sebagai sarana mediator dengan siswa dan orang tuanya. Diikuti penjelasan; langkah-langkah pembelajaran, dan penugasan dari guru yang harus dilakukan siswa di rumah dengan pendampingan orang tua.
c. Melalui Siaran TVRI sesuai jadwal waktu, kelas, dan Tema yang sudah ditentukan, ataupun Web Rumah Belajar.
Selama masa Covid 19 TVRI memberikan layanan pada anak TK-Paud, SD, dan SMP untuk belajar di rumah dengan materi/tema yang sudah dijadwalkan, baik waktu, kelas, materi/ temanya. Layanan pembelajaran di TVRI tersebut dapat dimanfaatkan oleh guru sebagai skenario pembelajaran yang dirancang guru untuk diikuti oleh siswanya. Sudah barang tentu guru wajib memperhatikan jadwal tayangan pembelajaran di Web Rumah Belajar maupun di TVRI disesuaikan dengan KD dan materi yang ada pada kurikulum di kelas yang diajarnya. Waktu tayang, kelas, dan materi/tema yang dijadwalkan harus ditulis dan disampaikan kepada siswa/orang tua siswa melalui WA grup ataupun di PPT yand buat guru dan dikirim kepada siswa/orang tua siswa lewat WA. Diikuti dengan langkah-langkah pemberian penugasan selanjutnya
d. Melalui Siaran Radio Swiba Kabupaten Karanganyar, sesuai jadwal waktu, kelas, dan Tema yang sudah ditentukan.
Selama masa Covid 19 Radio Swiba Kabupaten Karanganyar juga menjadwalkan siaran pembelajaran anak TK/Paud, SD, dan SMP. Hal tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh guru untuk menjadi skenario pembelajaran yang dirancang untuk pembelajaran siswanya. Sudah barang tentu guru wajib memperhatikan jadwal waktu siaran, kelas, dan materi/ tema yang disiarkan dalam pembelajaran di Radio Swiba Kabupaten Karanganyar tersebut, untuk disesuaikan dengan kurikulum di kelas yang diajarnya. Jadwal siaran pembelajaran, baik waktu, kelas, dan materi/ tema harus disampaikan orang tua/siswa lewat WA grup, diikuti dengan langkah-langkah penugasan selanjutnya.
e. Pembelajaran melalui aplikasi Zoom/Google Meet/ Mocrosof Teams/Webex
Pengawas Sekolah membina guru bagaimana menggunakan aplikasi berbasis IT dimanfaatkan dalam pembelajaran jarak jauh, yang bisa menjadi mediator guru-siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).
D. PELAJARAN
Pembelajaran positif yang dapat dipetik dengan terjadiny apndemi covid 19 ini berdampak terjadinya percepatan digitalisasi di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Percepatan digitalisasi ini dapat dirasakan bahwa guru yang awalnya belum terbiasa akrab dengan pembelajaran berbasis digital, mulai mengenal bahkan akrab dengan aplikasi-aplikasi digital untuk pembelajaran. Siswa yang biasanya belajar berbasis buku teks, mulai terbiasa belajar berbasis IT dengan Video pembelajaran, Youtube, dan materi-materi internet sebagai sumber belajar. Pengawas Sekolah sendiri juga mengalami transformasi pembinaan dan pembimbinhan kepada guru dan kepala sekolah yang biasanya dilaksankan secara tatap muka berkumpul pada suatu tempat, menjadi secra daring (online) menggunakan aplikasi-aplikasi digital yang ada.
Percepatan tersebut dirasakan dampaknya baik bagi siswa, guru, kepala sekolah, maupun oleh pengawas sekolah. Pandemi Covid 19 di samping berdampak negatif bagi kesehatan manusia ternyata juga membawa dampak positif bagi manusia, dengan terjadinya percepatan digitalisasi di baerbagai bidang kehisupan termasuk dalam biadanga pendidikan. Pandemi Covid 19 membawa dampak Berkah di sampin Musibah bagi kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kepres Nomor 11 Tahun 2020. Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 360/660/Tahun 2020. Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Karanganyar
Pangarso Yuliatmoko. 2019. Microsoft Office 365 dalam Pembelajaran. Solo: CV Indotama.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Verus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan Nasional Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid
19).
PermenPAN-RB Nomer 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid 19).
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor
005/5.0646.4/2020. Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa
Darurat Penyebaran Virus Corona Disease 2109 (Covid 10).