Pada tahun pelajaran 2018/2019 sebagai guru saya diberi tambahan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Menjelang akhir tahun pelajaran tepatnya pada bulan Juni 2019 Kepala Sekolah saya meninggal dunia karena sakit. Karena ada tugas kepala sekolah yang bersifat urgen maka Pengurus Yayasan PKP DKI Jakarta dimana saya bekerja mengangkat saya sebagai kepala sekolah tanpa seleksi menggantikan kepala sekolah sebelumnya yang meninggal dunia.
Belum satu bulan saya menjabat kepala sekolah, sekolah saya diadukan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anank Indonesia) dengan tuduhan terjadi bullying di sekolah saya.
Setelah saya memanggil wali kelas dan guru BK saya kumpulkan data-data penangan kasus kepada siswa.
Pada hari yang sudah ditentukan saya dengan didampingi oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, wali kelas dan guru BK saya memenuhi panggilan KPAI untuk dimediasi. Karena dari pihak orangtua siswa yang hadir hanya 1 (satu) orang yaitu ibu maka proses mediasi ditunda. Pada hari kedua mediasi kami kembali hadir sedangkan dari pihak siswa dihadiri oleh 2 (dua) orang yaitu ayah dan ibu. Proses mediasipun berlangsung cukup lama. Diakhir mediasi diperolehlah kesimpulan bahwa aduan orangtua tersebut hanya dari pihak ibu dan kasus yang diadukan tersebut ternyata tidak benar adanya karena kasus yang diadukan tersebut ternyata hanya adengan siswa yang sedang bercanda gurau sesame teman di kelasnya.
Dari hasil mediasi para siswa yang terlibat dalam adegan video saya panggil dan saya beri pemahaman bahwa adegan yang mereka buat ditafsirkan sungguh-sungguh terjadi. Mereka menyadari hal tersebut lalu bernjanji tidak mengulangi lagi dan mengkampanyekan anti Bullying di sekolah kepada teman-temanya satu sekolah.