Organisasi Profesi Punya Peran Besar Di Ruu Sisdiknas, Bisa Sumbangkan Solusi

Sembilan organisasi profesi menghadiri focus group discussion (FGD) RUU Sisdiknas yang diselenggarakan oleh Yayasan Guru Belajar (YGB) pada Jumat (16/9/2022). FGD ini juga dihadiri oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sekaligus juru bicara utama Kemendikbudristek untuk urusan RUU Sisdiknas.

Organisasi profesi yang hadir yakni Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Komunitas Pemimpin Belajar Nusantara (KPBN), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

Heru Purnomo, perwakilan FSGI, menyampaikan dukungan terhadap perubahan Undang-Undang yang tengah diproses oleh Kemendikburistek. Seperti adanya pasal yang lebih mendukung kepala sekolah terkait pendanaan melalui pelibatan masyarakat.

Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikaji ulang, misalnya terkait kode etik guru nasional. Menurut Heru tidak perlu ada dan cukup pada kode etik organisasi profesi. “Ada potensi kontroversi. Kemendikbudristek juga tidak bisa memberikan sanksi kepada guru berdasarkan kode etik nasional, cukuplah kode etik pada orprof,” katanya.

Diketahui, FSGI sebelumnya telah mengadakan konferensi pers sebagai respon hadirnya RUU Sisdiknas. Heru juga mengungkapkan bahwa dari hasil forum internal telah membuahkan usulan dan telah disampaikan ke Kemendikbudristek serta DPR Komisi X. Dia berharap dinamika dalam dunia pendidikan selalu berubah ke arah yang lebih baik.

Pada akhir forum, Bukik Setiawan, ketua YGB, mengatakan, RUU Sisdiknas masih dalam proses perencanaan. Setiap organisasi profesi memiliki ruang terbuka untuk memberikan usulan yang berbeda sesuai aspirasi dan kebutuhan masing-masing organisasi.

“Sebenarnya kedua pilihan ini sama-sama dilematis. Apakah kembali ke UU Guru dan Dosen atau RUU Sisdiknas? Tadi Mas Nino menyampaikan ada masukan yang belum cukup jelas untuk jaminan kesejahteraan guru. Justru ini peluang untuk kita sebagai organisasi profesi mendorong solusi-solusi yang berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Anindito Aditomo atau Nino, menyampaikan, Kemendikbudristek terbuka menerima masukan dari masyarakat termasuk organisasi profesi dalam proses perancangan RUU Sisdiknas. Nino bahkan mendorong organisasi profesi untuk membuat whitepaper dan dikirimkan ke Kemendikbudristek serta DPR Komisi X. (YMH)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top