Bedhol Telo, Strategi Menarik Untuk Mengajarkan Hak Warga Negara

Bedhol Telo, Strategi Menarik untuk Mengajarkan Hak Warga Negara

[AWAL] Saya Amirotul Azizah mengajar di kelas V MIN 6 Demak. Suatu hari saya merencanakan untuk mengajar pelajaran PKn tentang materi hak-hak warga negara. Harapan saya siswa dapat menghafalkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara. Selain itu harapan saya, selain menghafal siswa juga bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga siswa dapat menghormati dan menghargai hak orang lain. Melihat fenomena sekarang banyaknya pelanggaran hak warga negara juga meningkatnya kriminalitas di masyarakat karena adanya tidak saling menghormati dan menghargai hak orang lain. Melihat semua itu saya berkeinginan sekali untuk bisa mengajak anak2 bisa memahami tentang hak orang lain sebagai warga negara. Apalagi PKn sebagai mata pelajaran yang menurut saya sangat penting sebagai fondasi pembentukan moral anak bangsa.

[TANTANGAN] Dalam pelaksanaan rencana tersebut ternyata saya mengalami beberapa kendala, dimana siswa merasa jenuh dan bosan ketika menghafalkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak-hak warga negara tersebut. Bahkan sebagian besar siswa gagal menghafalkannya dan banyak siswa yang dalam kejenuhannya malah bermain-main dan mengobrol sendiri.

[AKSI] Akhirnya setelah melakukan refleksi diri saya menemukan kekurangan dalam mengajar tersebut, yaitu kurangnya variasi metode pengajaran. Selanjutnya saya mengubah cara mengajar saya dengan berbagai metode yang dapat menarik perhatian siswa. Pertama, saya membuat gubahan lagu dari lagu Ilir-Ilir dari karya Sunan Kalijaga yang isi syairnya di ubah dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak-hak warga negara. Kedua, siswa dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, mereka berdiskusi dengan kelompoknya masing-masing untuk membuat sebuah karya literasi tentang pengalaman pelaksanaan hak warga negara. Dalam kelompok tersebut tiap-tiap anak mendapatkan pasal yang berbeda. Ketiga, selanjutnya hasil karya literasi tersebut akan disimpan disaku siswa masing-masing, dan dilanjutkan dengan permainan bedhol telo. Permainan ini dilakukan antar kelompok, kelompok satu menjadi telo, yang mana satu anggotanya akan berdiri menjadi batang telo, dan anggota kelompok lainnya memegang kaki si batang telo. Kelompok lawan akan menjadi tukang bedhol telo, yang bertugas berusaha melepas anggota telo dari batang telo, sampai semua anggota telo habis. Keempat, setelah permainan selesai karya literasi siswa dari kelompok telo akan dibacakan oleh kelompok bedhol secara satu persatu bergantian. Selanjutnya kelompok bedhol akan menebak karya literasi tersebut termasuk pasal berapa dan dicantolkan disebuah pohon konstitusi yang sudah disiapkan yang mana cabang-cabangnya telah ditempel tulisan pasal-pasal dan UUD 1945.

[PERUBAHAN/PELAJARAN] Dari empat langkah metode pembelajaran tersebut akhirnya siswa dapat menghafal pasal-pasal dan UUD 1945 tentang hak-hak warga negara. Dan juga siswa mampu memahami serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari tentang hak warga negara, sehingga siswa bisa menghargai dan menghormati hak orang lain. Bahkan siswa dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh konkret, pernah di suatu waktu ada siswa yg bercerita tentang Spongebob lalu ada temanya yg menimpali dengan melarang nonton Spongebob karena beragama non muslim, terus ada nak lain yang bilang, “tidak boleh kita melihat agama orang lain untuk membeda-bedakannya kan kemarin Bu Guru mengajari kita di pasal 29 bahwa kita harus saling menghormati agama orang lain”. Saya merasa terharu mendengar jawaban itu, berarti pengetahuan mereka tentang hak-hak warga negara bukan sekedar teori tapi bisa mereka praktikan dalam kehidupan sehari2nya. Pembelajaran ini pernah saya ikutkan dalam lomba Anugrah Konstitusi dan alhamdulillah mendapatkan juara 2 tingkat nasional.    

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top